Seminar Mengkritisi Substansi UU ITE

October 26, 2009 · 16 Comments
Filed under: Kabar Bengawan 

10332_1264864539416_1163847048_30799506_7712732_n

Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Ketika Undang-Undang menjadi sebuah pedang bermata dua, disatu sisi ia bertindak melindungi, namun pada sisi yang lain siap mengancam untuk melukai. UU ITE yang masih saja menuai kontroversi semenjak disahkan telah memakan korban. Kasus teranyar adalah yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tengga yang berkeluh-kesah tentang pelayanan dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Apa yang salah dari sebuah “curhatan” seorang ibu rumah tangga kepada beberapa kawannya? Nampak wajar sekali dan sangat umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang membuatnya menjadi sebuah berita besar adalah karena curahan hati sang ibu tersebut terlontar melalui media internet yang terkenal tanpa mengenal batasan ruang dan waktu. Ketika pihak lain merasa dirugikan dengan dalih pencemaran nama baik, maka tidak saja hal tersebut menjadi sebuah berita besar, namun juga sekaligus menjadi sebuah bencana besar bagi kehidupan sang Ibu dua anak yang dikriminalkan itu.

Komunitas Blogger Bengawan sebagai komunitas yang segala aktifitasnya berkaitan erat dengan dunia online, menunjukkan keprihatinan mendalam atas pemangkasan hak-hak untuk bebas berpendapat melalui media elektronik yang tersurat dan tersirat melalui UU ITE pasal 27 ayat (3) tersebut.

Melalui sebuah seminar yang bertajuk “Mengkritisi Substansi UU ITE Dalam Kaitan Dengan Kebebasan Informasi Publik dan Perlindungan Konsumen” yang diselenggarakan Komunitas Blogger Bengawan bekerjasama dengan FISIP UNS Surakarta, LBH Pers, ICT Watch, serta The Sunan Hotel Solo, Blogger Bengawan berusaha memulai sebuah gerakan Menolak Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Seminar yang menghadirkan narasumber Hendrayana,SH dari LBH Pers, Donny, BU dari ICT Watch, dan Mursito BM dari FISIP UNS itu diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 bertempat di ruang seminar FISIP UNS. Selain dari para undangan, seminar ini dihadiri juga oleh perwakilan komunitas blogger Surabaya, Kalimantan dan Magelang.

Sebagai blogger, kita harus peduli dan memberikan sumbangsih nyata pada lingkungan sekitar kita. Mari bersama-sama kita teguhkan hati untuk menolak pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mari kita dapatkan kembali hak-hak kita untuk bebas berpendapat dan berkarya melalui media elektronik/online. Salam hangat selalu.

IMG_8310

IMG_8291

IMG_8324

IMG_8339

Comments

16 Responses to “Seminar Mengkritisi Substansi UU ITE”
  1. Joell says:

    Sukses terus buat Bengawan…
    fotoku ra ono….asyemm…

  2. wah blogger2 dr kota lainnya juga perlu unjuk gigi neh :)

  3. gadis jeruk says:

    mantaappppphhh….

  4. ~MHC~ says:

    dapet 2 PIN, 1 buku dari ICT Watch, Stiker Tolak Pasal 27 Ayat 3 dan seminar KIT…sungguh luar biasa….Selamat kepada Bengawan…tak tunggu acara2 menarik lainnya…..

  5. komuter says:

    bebas berbicara dan bertanggung jawab

  6. Andy MSE says:

    kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor nilai, etika, dan hukum… itu pendapat saya…
    *sayangnya landasan hukum seringkali mblawur seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE itu…*

  7. Mursid says:

    fotone kurang gede kuwi…

  8. ressay says:

    Yoi…fotone kurang gede. Dadi gak iso ndelok wajah-wajah gantenge.

  9. haris says:

    seminar yang menarik! sip.

  10. josss
    stiker e langsung tak templek ne neng motorku!

  11. KangOzzy says:

    Mana Kelanjutan dari seminar itu?

    Koq belum ada actionnya

  12. wah seru ternyata ada komunitas blogger solo..

  13. iKainheRe says:

    bebas berekspresi tapi bertanggung jawab coz menulis adalah kebutuhan :)

  14. rufadi says:

    hehehehe,… mataffffffffffffffffffffffffffffff broooooooooooooooo

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!